Apakakah yang dimaksud dengan pencemarana tanah ?. Menurut Peraturan Pemerintah RI No.150 tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa: ”Tanah adalah salah satu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia,biologi dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Materi Polusi Tanah dan Air Tanah
Polusi Tanah _ Air Tanah _sahnohilhami_
Sumber :Drs. YUNASRIL, MSi
0 komentar:
Posting Komentar